Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Rudi Hartono bin Rustam sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Riana Susianti binti Rustam) dengan calon suaminya yang bernama Tri Ubaya Putra bin Abdullah Arifin;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |