INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1214/Pdt.G/2024/PA.Pbr | Kurniati binti M.Kusnadi | Syaiful Bahari bin Burhan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 1214/Pdt.G/2024/PA.Pbr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini, agar memanggil pihak-pihak yang berpekara untuk didengar dimuka sidang, serta memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut ; PRIMAIR :
1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen beserta isinya yang ada didalamnya yang terletak di Jl.Angkatan 66 Gang Sabar No.34 RT.004 RW.001 Kelurahan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dengan luas 77 m2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 05440 terdaftar atas nama Syaiful Bahari;
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |