Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PA.Pbr 1.Yori Nofrianto bin Zulfahmi
2.Rani Pramita Sari binti Asril
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yori Nofrianto bin Zulfahmi
2Rani Pramita Sari binti Asril
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yori Nofrianto bin Zulfahmi) dengan Pemohon II (Rani Pramita Sari binti Asril) yang dilangsungkan pada tanggal 03 Juli 2023 di Jorong Talaweh Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

Subsider  :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak