Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, bahwa BAKIR telah meninggal dunia pada tanggal 6 November 2005, berdasarkan kutipan Akta Kematian nomor : 1471-KM-08112024-0021;
- Menetapkan, bahwa HELMAWATI telah meninggal dunia pada tanggal, 25 April 2013, berdasarkan kutipan Akta Kematian nomor : 1471-KM-06112024-0004;
- Menetapkan AFNIWATI (Nama Muslim Dulu) /OKTAVIA MARIA AFNIWATI (Nama Sekarang) gugur/putus haknya sebagai ahli waris dari Almarhum BAKIR, dikarenakan murtad;
- Menetapkan ERNAWATI adalah ahli waris yang sah dari Almarhum BAKIR;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;
Subsider :
Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya; |