| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Hendra bin Buyung Kenek sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Adissha Yara Putri binti Hendra dengan calon suaminya yang bernama Aditya bin Hendri;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |