Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru segera memeriksa perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan pernikahan antara Pemohon I (TERISNO bin SUMARDI) dengan Pemohon II (NUR SEFIANA bin SUYONO) yang dilaksanakan di Jalan Siak II, RT.001, RW.008, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada tanggal 14 Agustus 2020 yang lalu adalah sah secara hukum;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
|