Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2269/Pdt.G/2023/PA.Pbr Mainam Lismawati binti Hariyanto M Yusuf Azizi alias Pi Tek bin Da Kim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2269/Pdt.G/2023/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mainam Lismawati binti Hariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M Yusuf Azizi alias Pi Tek bin Da Kim
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  • Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami istri Penggugat dengan Tergugat berupa:
  1. Sebidang tanah beserta bangunan tempat tinggal (rumah) di atasnya, yang terletak di Jalan Karyawan Ujung / Jl. Karya Indah Perumahan Mangga Dua Blok C No. 35 RT. 06 RW. 08 Sidomulyo Barat, Tuah madani , Kota Pekanbaru – Riau dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No. 11690 dengan luas tanah 197 m2 atas nama Penggugat yaitu Mainam Lismawati.
  2. Sebidang tanah beserta bangunan tempat tinggal (rumah) di atasnya, yang terletak di Jalan Garuda Sakti, Perumahan Permata Garuda Sakti Blok K No. 6 Tapung, Kabupaten Kampar – Riau dengan Nomor Sertifikat Hak Milik No.6339 dengan luas tanah 108 m2 atas nama Penggugat yaitu Mainam Lismawati.

 

  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama suami istri kepada Penggugat.
  • Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDER:

Jika Ketua majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru berpendapat lain, mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak