Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara Hukum adalah sah keseluruhan Objek sengketa yaitu:
- Sebidang Tanah dan Bangunan(rumah) yang terletak di Provinsi Riau, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Jalan Pembina, RT 002, RW 006, dengan Surat Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1832, seluas 1.044 M2(seribu empat puluh empat meter persegi) atas nama Penggugat Yulita Arisandi, Saat ini memiliki nilai pasar sekitar Rp. 150.000.000,-(Seratus Lima Puluh Juta rupiah);..................DST
|