Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1456/Pdt.G/2025/PA.Pbr 1.Yusril bin Tamar
2.Hendra Zeky Y bin Yusril
Fitra Yenni binti Yusril Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1456/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusril bin Tamar
2Hendra Zeky Y bin Yusril
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marina, S.HYusril bin Tamar
2Marina, S.HHendra Zeky Y bin Yusril
Tergugat
NoNama
1Fitra Yenni binti Yusril
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Almarhumah Ani Jasti binti Adnan alias Adnan Papa telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2022 karena sakit di Pekanbaru dan dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan Para Ahli waris yang sah dari Almarhumah Ani Jasti binti Adnan alias Adnan Papa adalah :
  1. Yusril bin Tamar (Suami/Penggugat I) ;
  2. Fitra Yenni binti Yusril (Anak Kandung I/ Tergugat) ;
  3. Hendra Zeki Y bin Yusril (Anak Kandung II / Penggugat II) ;
  1. Menetapkan harta tersebut berupa :

a.  Sebidang Tanah yang terletak di JL. Saomati RT.003 RW.006 Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau atas nama Ani Jasti dengan total luas tanah ± 700 m?2; dengan batas – batas tanah sebagai berikut:

     Sebelah Utara        Jalan                                                                          56        m

     Sebelas Selatan    Parit                                                                            56        m

     Sebelah Barat        Jalan Saomati                                                           5          m

          Sebelah Timur        Silvi Meifira Suwandy Udan PT.Desil Karya Utama 20 m

Merupakan harta bersama milik Penggugat I dan Ani Jasti binti Adnan alias Adnan Papa ;

  1. Menetapkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama adalah milik Penggugat I;
  2. Menetapkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah milik Para Ahli Waris ;
  3. Menetapkan bagian dari masing – masing Para Ahli Waris Almarhumah Ani Jasti binti Adnan alias Adnan Papa menurut ketentuan perundang – undangan yang berlaku ;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak