INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2024/PA.Pbr | 1.Yuliar Rofa'i binti Abbas Jaafar 2.Yurika Agustin binti Rofa'i Rahmat 3.Feby Gian Trisula binti Rofa'i Rahmat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2024/PA.Pbr | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Feb. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil Para Pemohon untuk diperiksa dan diadili, selanjutnya memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : PRIMER :
1. Yuliar Rofa’i binti Abas Jaafar (Isteri / Pemohon I) ; 2. Yurika Agustin binti Rofa’i Rahmat (Anak/ Pemohon II) ; 3. Feby Gian Trisula binti Rofa’i Rahmat (Anak / Pemohon III) ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ; SUBSIDER : Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |