Petitum |
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa AKMAL AS (ALMARHUM) telah meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2021 berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: 1471-KM-29092021-0018 yang dikeluarkan Pekanbaru, tanggal 29 September 2021;
- Menyatakan bahwa Yusni telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 2023 berdasarkan Surat Akta Kematian Nomor: 1471-KM-05012024-0011 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Pekanbaru tanggal 09 Januari 2024;
- Menetapkan Bahwa :
- ARZI AZ Bin AKMAL AS (ALMARHUM);
- ALFA ZETTA Binti AKMAL AS (ALMARHUM);
- ALFA YANTI Binti AKMAL AS (ALMARHUM);
- ALFI NAHRI Binti AKMAL AS (ALMARHUM)
adalah ahli waris yang sah dari almarhum AKMAL AS (ALMARHUM) ;
- Menetapkan Bahwa :
- YULIAR Binti Abu Bakar (Almarhum);
- NAZRI Binti Abu Bakar (Almarhum);
- YUNIARTI Binti Abu Bakar (Almarhum)
- HORIONDES Bin Abu Bakar (Almarhum);
- JASMAN Bin M. NASIR ;
- MARIZAL Bin M. NASIR;
- DESNA GENTI Bin M. NASIR;
- NOFRA WELDY Bin M. NASIR;
- SAILAL ARIMI Bin M. NASIR;
- DESRA WELDY Bin M. NASIR;
- IRZAWATI Bin M. NASIR
- HENDRAWATI Bin M. NASIR
- BENI IRVA HAYATI Bin Bactiar
adalah ahli waris yang sah dari almarhumah YUSNI Binti Abu Bakar (Almarhum) ;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang Tanah yang berada di Jl. Sekolah Gg.TK Budi Luhur RT.001/RW.001 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau dengan luas ± 120 m2
-
- Sebelah Utara berbatas dengan Ruko;
- Sebelah Barat berbatas dengan Ganisbar;
- Sebelah Timur berbatas Akmal AS;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Bujang Datuk;
- Sebidang Tanah yang berada di Jl. Sekolah Gg.TK Budi Luhur RT.001/RW.001 Kel. Meranti Pandak Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau luas ± 120 m2 beserta 2 (Dua) rumah petak permanen dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Ibu Eti;
- Sebelah Barat berbatas dengan Bapak Pen;
- Sebelah Timur berbatas Nurbani;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Yasmar;
- Sebidang Tanah yang dahulu terletak di RT.III RW. IV Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kotamadya Dati II Pekanbaru Provinsi Riau di Jl. Tengku Maharatu I Kel.Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau Barat luas ± 22000 m2 beserta Tanaman Sawit diatasnya dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :
Dahulu :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gang Damai;
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Damid;
- Sebelah Timur berbatas Anton Tanah T. Didang;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Baduranis;
Sekarang :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Tanjung Maharatu;
- Sebelah Barat berbatas dengan Perumahan Solarindo;
- Sebelah Timur berbatas Anton Tanusina;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Pondok Pesantren Al-Mubarak;
- Sebidang Tanah yang berada di Jl. Umban Sari RT/RW.003/011 Kel. Umban Sari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru Provinsi Riau luas ± 22000 m2 beserta Tanaman Sawit diatasnya dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Bapak Regar;
- Sebelah Barat berbatas dengan Andi Surya;
- Sebelah Timur berbatas dengan Ibu Lis;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan umban Sari;
- Uang Simpanan yang berasal dari rekening BRI, dengan nomor rekening 3360-01-026615-53-1 an. YUSNI yang dikumpulkan Alm. Akmal AS dan Almh. Yusni semasa hidup Dengan Nominal saldo terakhir senilai Rp. 179.026.993,- (seratus tujuh puluh Sembilan juta dua puluh enam ribu Sembilan ratus Sembilan puluh tiga rupiah).
- Uang Simpanan rekening BRI, dengan nomor rekening 3360-01-031163-53-7 an. YUSNI Dengan Nominal saldo terakhir senilai Rp. 103.786.171,- (seratus tiga juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu seratus tujuh puluh satu rupiah).
- Sejumlah uang diPencairan TASPEN Milik dari YUSNI (Almarhum) senilai Rp. 19.500.000,- (Sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah);
Adalah harta warisan dari Alm. Akmal dan Almh. Yusni
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum AKMAL AS (ALMARHUM) dan YUSNI menurut Hukum Waris Islam;
- Menetapkan Harta Peninggalan tersebut dibagi sesuai Kompilasi Hukum Islam dengan memberikan kepada Para Penggugat 50 % dan diberikan kepada Para Tergugat 1/8 dari yang diterima Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Hak Para Penggugat 50 % dan diberikan kepada Para Tergugat 1/8 dari yang diterima Para Penggugat;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |