Petitum |
PRIMER:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah harta bersama selama Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berupa :
- 1 Unit Rumah Tipe 36 yang telah direnovasi menjadi bangunan bertingat yang diperkirakan menjadi Tipe 130 yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 161 m?2; yang dahulu terletak di Jl. Kayu Cengkeh RT. 001 RW. 006 Perumahan Setya Mulya 4 Blok B. 7 Kel. Simpang Baru Kec. Tampan Kota Pekanbaru setelah pemekaran wilayah menjadi Jl. Kayu Cengkeh RT. 001 RW. 006 Perumahan Setya Mulya 4 Blok B. 7 Kel. Binawidya Kec. Binawidya Kota Pekanbaru berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 18073 atas nama Riana Sari dengan batas –batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan lingkungan Perumahan
- Sebelah Timur berbatas dengan Perumahan Blok B1
- Sebelah Selatan berbatas dengan Perumahan Blok B 6
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Lingkungan Perumahan
- 1 Unit Mobil dengan Nomor Polisi BM 316 AS setelah perubahan identitas menjadi Nomor Polisi BM 1707 GF TNKB Putih atas nama Abdul Somad yang belum dibalik nama atas nama Penggugat ataupun Tergugat.
Merk : Honda
Jenis : MobilPenumpang
Model : JEEP
Tahun Pembuatan : 2010
Isi Silinder : 1.997 CC
Warna : Abu-abu
Nomor Rangka Mesin : MHRRE1840AJ000093
Bahan Bakar : Bensin
Jumlah Roda : 4 (empat)
- Menetapkan bagian masing-masing harta yang didapat bersama dalam masa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat sesuai hukum islam atau sesuai dengan Kompilsasi Hukum Islam yang berlaku.
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek Perkara untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Dwangsoom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)/hari atas keterlambatan atas menjalankan Putusan ini.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts), mohon putusan seadil – adilnya ( Ex. Aequo Et. Bono ). |