INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
908/Pdt.G/2024/PA.Pbr | Elvi binti Tamrin | Drs Ramlus Bin Rusli | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 908/Pdt.G/2024/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan harta-harta yang terdiri sebagai berikut:
. 2.1. Sebidang tanah perumahan seluas 574 m2 dengan rumah permanen berada diatasnya, yang dalam hal ini terletak di Jalan Kuda Laut no 33 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 599, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, atas nama Ramlus;
. 2.2. Sebidang tanah perumahan seluas 600 m2 yang dalam hal ini terletak didalam Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor 1605, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru, atas nama Drs Ramlus;..................DST
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |