Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum adalah sah keseluruhan Objek Harta bersama/Objek sengketa yaitu:
1. Sebidang Tanah dan Bangunan(rumah) yang terletak di Provinsi Riau, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kelurahan Limbungan, Kota Pekanbaru, Jalan Pembina, RT 002, RW 006, dengan Surat Sertifikat Hak Milik dengan Nomor : 1832, seluas 1.044 M2(seribu empat puluh empat meter persegi) atas nama Penggugat Yulita Arisandi, Saat ini memiliki nilai pasar sekitar Rp. 250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah);................DST |