Petitum |
- erdasarkan dalil dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Muhammad Jao Waruwu bin Lewi Waruwu sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Mesilina Waruwu binti Buala Waruwu dengan calon suaminya yang bernama Muhammad Ikhsan bin Dana Rius Telambanua
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya |