| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama Asril bin Zubir sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon (Widya Finanda binti Mudawarman) dengan calon suaminya yang bernama (Bima Pratama bin Jon Nafri);
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |