Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2025/PA.Pbr Irmayani Binti Tumiran Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Irmayani Binti Tumiran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PETITUM (Permohonan)

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali sah dari anak yang disebut dalam permohonan
  3. Memberikan kewenangan kepada pemohon untuk mengurus, merawat, mendidik, serta mewakili anak tersebut dalam segala Tindakan Hukum, termasuk mengurus harta bendanya sampai anak tersebut dewasa atau menikah sesuai hukum yang berlaku;
  4. Membebebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak