Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan pernikahan antara Pemohon I yang bernama Maradona bin Musrizal dengan Pemohon II yang bernama Iin Driani binti Rusni, yang dilaksanakan di hadapan Qadi nikah di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang dilangsungkan pada 04 April 2021 adalah sah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Maradona bin Musrizal (Pemohon I) dengan Iin Driani binti Rusni (Pemohon II) untuk melaporkan penetapan Itsbat/ Pengesahan Nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA) seusai dengan domisili Para Pemohon di Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Atau jika Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru C.Q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan penetapan lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|