Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1587/Pdt.G/2025/PA.Pbr Vivirti binti Amran Musa Jufrianto bin Jumari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1587/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Vivirti binti Amran Musa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marina, S.HVivirti binti Amran Musa
Tergugat
NoNama
1Jufrianto bin Jumari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan harta-harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah harta bersama atau harta gono gini berupa :

2.1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1851 seluas 112 m?2; atas nama Vivirti (Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli PPAT H.Masrijal S.H.,M.Kn,M.H Tgl 23 November 2020 dengan No.651/2020 yang terletak di JL. Cipta Karya Graha Bintungan Komplek Pemda Riau dahulu di Kelurahan Tuah Karya sekarang pemekaran menjadi Kelurahan Sialang Munggu dan dahulu di Kecamatan Tampan sekarang pemekaran menjadi Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau ;

2.2.. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1967 seluas 99 m?2; dengan NIB 05010812.02134 atas nama Jufrianto (Tergugat) yang dibeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 05/2022 tanggal 27 Januari 2022 oleh Masrul Novitra, Notaris selaku PPAT tanggal 07 Februari 2022, yang terletak di JL.Cipta Karya Gg.Pantau No.19 Kelurahan Sialang Munggu dahulunya Kecamatan Tampan sekarang karena pemekaran menjadi Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru Propinsi Riau ;

2.3. 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 02290 seluas 279 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) dengan Dasar Pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Kakantah Kota Pekanbaru Tgl 06/10/2021 No.00663/SKHGB/BPN-14.71/X/2021 yang terletak di JL.Limbungan Gg. Putri Ayu Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir setelah pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Propinsi Riau;

2.4. 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 02144 seluas 251 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) dengan Dasar Pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Kakantah Kota Pekanbaru Tgl 30/09/2021 Nomor 00655/SKHGB/BPN-14.71/IX/2021 yang terletak di Pramuka Gg.Budi Luhur – Gg. Buntu Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir setelah pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Propinsi Riau;

2.5.  1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 04328 seluas 280 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) dengan Dasar Pendaftaran berdasarkan Daftar Isian 202 Tgl 06/09/2023 No 114/2023 Surat Keputusan Kakantah Kota Pekanbaru Tgl 09/10/2023 No.207/2023 yang terletak di JL.Pramuka Gg.Budi Luhur – Gg. Buntu Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir setelah pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Propinsi Riau;

2.6. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4158 seluas 114 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Drs.Mahmud Yunus Tgl 04 Juli 2000 dengan Nomor 28/03/Rumbai/2000 yang terletak di Jl. Pembina 4 Perumahan Graha Tanjung Indah  (Herap) Blok B No.7 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir setelah pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Propinsi Riau;

2.7. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 4159 seluas 114 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Tajib Rahardjo,S.H Tgl 30 Juni 1998 dengan No. 641/62/Rumbai/98 yang terletak di Jl. Pembina 4 Perumahan Graha Tanjung Indah  (Herap) Blok B No.8 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Pesisir setelah pemekaran sekarang menjadi Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru Propinsi Riau;

2.8. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan permanen diatasnya dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 384 seluas 598 m?2; atas nama Jufrianto (Tergugat) berdasarkan Akta Jual Beli PPAT Kabupaten Bengkalis PIRELLA SADROSEN,S.H Tgl 08 Mei 2008 dengan Nomor 31/2008 yang terletak di Jl.Kayangan Gg.Cemara No.36 D RT.004 RW.015 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau ;

2.9. Deposito di PT.Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan No Seri AA00160406 / 7000000137929109 Tanggal 20 Agustus 2021 sejumlah Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) atas nama Jufrianto (Tergugat) ;

2.10. 1 (satu) unit Mobil dengan plat BM.1573 DG atas nama Jufrianto (Tergugat) dengan rincian :

No BPKB              L01866868D

Merk                      Toyota

Type                       Kijang Super XF?0

Jenis                      Mobil Penumpang

Model                    Minibus

Nomor Rangka    3H7113073000007142

Nomor Mesin       7K0130267

                 Tahun                    1997

BBM CC                bznsd : 1781.000

Warna KB             Biru Metalik

Warna TNKB        Hitam 

2.11.1 (satu) unit Motor dengan Plat BM.2515 DAL atas nama Jufrianto (Tergugat) dengan rincian sebagai berikut :

       No BPKB       U02965985D

       Merk               Yamaha

       Type               BIH A/T

       Jenis Mobil    SAD MTR SCLO

       No Rangka    MILJSC5424215727154

       No Mesin       C.JL EE 1505468

       Tahun            2023

       BBM CC        BZDV0D4 155.000

       Warna KB dan Warna TNKB         2UT0I

2.12.1 (satu) unit Mobil dengan Plat BM.1329 DV atas nama Hari Saputra (Anak Kandung Penggugat dan Tergugat) dengan rincian sebagai berikut :

       No BPKB       U06434767D

       Merk               Toyota

       Type               Yaris 1S S MT ONSPISIR-CHMVED)

       Jenis Mobil    Mobil Penumpang Mini Bus

       No Rangka    MHX2JF3K2642668

       No Mesin       2NX X511797

       Tahun            2019

       BBM CC        2ZG24 1496 000

       Warna KB dan Warna TNKB Hitam Metalik 2TEH

2.13. 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Plat BM 2831 DAC atas nama Hari Saputra (Anak Kandung Penggugat dan Tergugat)  dengan rincian sebagai berikut :

       Merk               Honda

       Type               ASCO2RJ7MEM/T)

       Jenis Model   Sepeda Motor

       No Rangka    MHIKCA21XXX044723

       No Mesin       KCAJE - 1059200

       Tahun            2018

       BBM CC        JANSEN 140.000

       Warna KB dan Warna TNKB HITAM MNTAN 2/T1H

2.14.1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Plat BM 3300EO atas nama Anisa Yunia Fitri (Anak Kandung Penggugat dan Tergugat) dengan rincian sebagai berikut :

       Merk               Honda

       Type               KIH22N14LO AT

       Jenis Model   Sepeda Motor

       No Rangka    MH1KF1127HX174322

       No Mesin       KF11E-2171440

       BBM CC        BIDSZN 150.000

       Warna KB dan Warna TNKB HITAM PUTIH

2.15. 1 (satu) unit Sepeda Motor GL Pro dengan Plat BM 3118 LD atas nama Vivirti (Tergugat) yang dibeli pada tahun 1997 seharga Rp. 6.300.000,00 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) ;

2.16.1 (satu) unit Sepeda Motor Vario dengan Plat BM 6677 EL atas nama Jufrianto (Penggugat) yang dibeli seharga Rp 26.000.000,00 (Dua Puluh Enam Juta Rupiah) ;

  1. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama atau harta gono gini tersebut ;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lainnya atas harta bersama atau harta gono gini tersebut terhitung setak putusan ini diputuskan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura maka Harta Bersama tersebut dijual lelang dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh Tergugat ;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja untuk mengosongkan objek perkara sesuai diktum angka 2.1 s/d angka 2.8 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap objek perkara ini ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini ;

 

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak