Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1026/Pdt.G/2025/PA.Pbr Suharta BinMuhammad Danis ST Marajo Asnidar Binti Baharudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1026/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suharta BinMuhammad Danis ST Marajo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang keristian. SHSuharta BinMuhammad Danis ST Marajo
Tergugat
NoNama
1Asnidar Binti Baharudin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

   DALAM PETITUM

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa objek perkara poin 3.1 s/d 3.2  yang diperoleh selama perkawinan antara Pengugat dan Tergugat adalah sebagai harta Bersama yang belum pernah dibagi.
  3. Menyatakan ½ ( setengah) bagian dari obyek sengketa  pada dictum 2 diatas adalah hak Penggugat dan ½ (setengah) bahagian lagi hak Tegugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada kantor Lelang Negara untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat.
  5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta Bersama Penggugat dan Tergugat  sah dan berharga.
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding  maupun Kasasi dari Tergugat.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi  Putusan perkara a quo yag telah berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak