Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2024/PA.Pbr | 1.Enny Herawati Binti Jamalludin 2.Rahmaniza Binti Azmar Zubir 3.Rini Azwita Binti Azmar Zubir 4.Rita Rozana Binti Azmar Zubir 5.Riki Muhammad Azen Bin Azmar Zubir 6.Rulli Fahmi Azen Bin Azmar Zubir 7.Resva Dewi Binti Azmar Zubir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2024/PA.Pbr | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||||||
Termohon | |||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian - uraian tersebut di atas, para pemohon ditetapkan Ahli Waris darialmarhum Azmar Zubir, oleh karena Para Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Azmar Zubir, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Tuai atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon. 2. Menetapkan Almarhum Azmar Zubir telah meninggal dunia pada tanggal 27 November 2022. 3. Menetapkan Ahli Waris yang dari almarhum Azmar Zubir adalah : a. Enny Herawati ( sebagai istri ) b. Rahmaniza ( sebagai anak perempuan kandung ) c. Rini Azwita ( sebagai anak perempuan kandung ) d. Rita Rozana ( sebagai anak perempuan kandung ) e. Riki Muhammad Azen ( sebagai anak laki - laki kandung ) f. Rulli Fahmi Azen ( sebagai anak laki - laki kandung ) g. Resva Dewi ( sebagai anak perempuan kandung ) 4. Menetapkan bagian dari masing masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam. 5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |