Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Pembagian Harta bersama  Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan Harta sebagaimana tersebut pada posita angka 5.I, 5.II dan 5.III tersebut diatas, adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menetapkan separuh dari Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat seperti petitum angka 2 diatas adalah milik Penggugat dan separuh lagi milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat dan siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kepada Penggugat, seperdua (1/2) bagian dari Harta Bersama, sebagaimana tersebut pada petitum 2 di atas dalam keadaan baik selambat-lambatnya terhitung sejak putusan ini diputuskan/ memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Bilamana tidak dapat diserahkan dalam bentuk natura maka Harta Bersama tersebut dijual lelang dengan biaya keseluruhan ditanggung oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan Pengadilan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap objek perkara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain (Refurte Aan Het Oorded Rechts);
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |