Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
566/Pdt.G/2024/PA.Pbr 1.Muhammad Sholahudin Syahid Al Faruq bin Rusdiyanto
2.Eliyanis binti Tarmizi
2.Cadas Adrianda Pratama bin Rusdiyanto
3.Muhammad Khairul Iman bin Rusdiyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 566/Pdt.G/2024/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Sholahudin Syahid Al Faruq bin Rusdiyanto
2Eliyanis binti Tarmizi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMRI. SHMuhammad Sholahudin Syahid Al Faruq bin Rusdiyanto
2ZAMRI. SHEliyanis binti Tarmizi
Tergugat
NoNama
1Cadas Adrianda Pratama bin Rusdiyanto
2Muhammad Khairul Iman bin Rusdiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Para Pemohon bermohon kepada Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

PRIMER

 

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan bahwa Tn. Rusdiyanto bin Rusli ST. Sinaro telah meninggal dunia pada pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023 bertempat di RS. Awal Bros Kota Pekanbaru karena sakit dan meninggal dunia dalam keadaan memeluk agama Islam;
  3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Rusdiyanto bin Rusli ST. Sinaro, yaitu :
    1. Cadas Adrianda Pratama Bin Rusdiyanto, sebagai anak laki-laki kandung (Termohon I) ;
    2. Muhammad Khairul Iman Bin Rusdiyanto, sebagai anak laki-laki kandung (Termohon II) ;
    3. Muhammad Sholahuddin Syahid Al Faruq Bin Rusdiyanto, sebagai anak laki-laki kandung (Pemohon I) ;
    4. Muhammad Syahid Al Qasam Bin Rusdiyanto, sebagai anak laki-laki kandung (Pemohon II) ;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang berlaku kepada Para Pemohon;

 

 

SUBSIDER

 

Jika Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak