Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian di atas Mohon agar Pengadilan Agama Kelas 1A Pekanbaru melalui majelis hakim yang memeriksa perkara ini nantinya berkenan untuk memberikan putusan sebagai Berikut :
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk seluruhnya,
- Menetapkan para penggugat dan para tergugat merupakan Ahli Waris Alm Saridam Bin Ahmad,
- Menetapkan harta peninggalan Alm Saridam Bin Ahmad sebagaimana diuraikan pada poin 7 (tujuh) yakni :
- Piutang dari beberapa pihak sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta Rupiah),
- Tanah dan bangunan yang terletak di Di Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota Kota Dumai Provinsi Riau dengan Luas 482 (empat ratus delapan puluh dua) M2 berdasarkan SHM Nomor 00146 tanggal 29 Agustus 2014,
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Gang Ceri, Jalan Kayu Manis, Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru seluas 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) m2 berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) nomor 92/038/19/VI/1995 Tanggal 1 Juni 1995,
- Tanah dan Bangunan yang terletak di Jl Riau Gg Harapan I Blok A Nomor 05 RT 002 RW 007 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru seluas 450 (empat ratus lima puluh) M2 berdasarkan Akta Jual beli Nomor 1130/SH/1987 tanggal 20 April 1987,
- Tanah Perkebunan yang terletak di Kampung Kandis (Talago) Kelurahan Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat seluas lebih kurang 3,5 ha (tiga setengah hektar) berdasarkan Surat Pernyataan Jual beli tanggal 17 Oktober 1997,
- Mobil Toyota Type Avanza 1,3 G M/T Tahun Pembuatan 2017 nomor REGISTRASI BM 1642 QO atas nama MULYADI ( Penggugat V),
- Sepeda motor Yamaha Jupiter 110 CC Tahun pembuatan 2009 Nomor Polisi BM 2633 JI atas nama Alm Saridam,
- Sepeda motor Honda 70 CC tahun pembuatan 1981 Nomor polisi BM 6027 BB atas nama Alm Saridam,
- Mobil bekas oplet dengan keadaan rusak (tinggal kerangka).
- Menetapkan bagian/ kadar masing- masing Ahli Waris Alm Saridam berdasarkan ketentuan Syariat Islam dan perundang- undangan yang berlaku setelah dikeluarkan biaya litigasi yang timbul akibat perkara ini,
- Membebankan biaya perkara kepada para tergugat.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya, ex aquo et bono |