Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2025/PA.Pbr NURMASARI BINTI AGAM CUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURMASARI BINTI AGAM CUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberi izin kepada pemohon (NURMASARI BIN AGAMA CUT)  selaku Ibu dari anak-anak pemohon yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama MUHAMMAD HABIBULLAH NASUTION, ABDUL MAJID NASUTION dan MUHAMMAD IHSAN NASUTION untuk mewakili anak pemohon tersebut melakukan perbuatan hukum menjual harta warisan berikut ini :
  • Sebidang tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 05.01.000022147.0 seluas 148 M2 yang terletak di kelurahan sidomulyo barat kecamatan Tuah Madani kota Pekanbaru Propinsi Riau tanggal 27 Mei 2025
  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak