Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Pembagian Harta Bersama dan Waris dari Alm. Durajat bin Tusina Arwani untuk seluruhnya;
- Menyatakan status hukum Alm. Durajat bin Tusina Arwani telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 di Pekanbaru, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor : 1471-KM-09122024-0005 tanggal 10 Desember 2024 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota Pekanbaru.
- Menetapkan status hukum Penggugat (Lisa Herawati binti Suhatril Syam) adalah isteri yang sah dari Alm. Durajat bin Tusina Arwani yang menikah pada hari Sabtu tanggal 12 September 2009 atau tanggal 22 Ramadhan
1430 H sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor : Kutipan Akta Nikah No.572/02/IX/2009 tanggal 12 September 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dan selama berlangsungnya pernikahan belum pernah bercerai, kecuali setelah Alm. meninggal dunia;
- Menetapkan status hukum ahli waris yang sah, yang telah ditinggalkan oleh Alm. Durajat bin Tusina Arwani, sebagai berikut :
- Lisa Herawati Binti Suhatril Syam (Penggugat/ Janda/ Isteri sah Alm. Durajat bin Tusina Arwani).
- D.E Fadhilah Binti Durajat (Alm.) (Anak Kandung Pertama dari Durajat bin Tusina Arwani dan Lisa Herawati Binti Suhatril Syam).
- D.E Zain Arrozaq Bin Durajat (Alm.) (Anak Kandung Kedua dari Durajat bin Tusina Arwani dan Lisa Herawati Binti Suhatril Syam).
- Menetapkan status hukum harta pencaharian bersama/ harta gono-gini yang diperoleh selama berlangsungnya pernikahan antara Alm. Durajat bin Tusina Arwani dengan isterinya Lisa Herawati binti Suhatril Syam (Penggugat) yaitu sebagai berikut :
- 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00537, SU Nomor : 00348/Sei Kuning/2021 tanggal 16 Desember 2021 seluas 21.430 M2, yang masih tercatat an. Durajat yang terletak di Desa Sei Kuning, Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 00536, Tanggal 27 Desember 2021, SU Nomor : 00347/Sei Kuning/2021 tanggal 16 Desember 2021 seluas 21.430 M2, yang tercatat an. Lisa Herawati yang terletak di Desa Sei Kuning, Kec. Tandun, Kab. Rokan Hulu, Provinsi Riau.
- 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2400, Blok 33 E Luas Lahan 2 Ha, Kapling No. 744, yang tergabung dalam keanggotaan KUD Dayo Mukti, sesuai surat keterangan anggota No. 018/KUD-DM/II/2025, tanggal 13 Februari 2025, yang diperoleh pada tahun 2010.
- 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2238, Blok 31 D Luas Lahan 2 Ha, Kapling No. 654, yang tergabung dalam keanggotaan KUD Dayo Mukti, sesuai surat keterangan anggota No. 018/KUD-DM/II/2025, tanggal 13 Februari 2025, yang diperoleh pada tahun 2010.
- 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa sawit dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 6225, seluas 20.000 M2, yang tergabung dalam keanggotaan koperasi KUD Bangkit Usaha Makmur, sesuai dengan surat keterangan anggota No. 08/B-BUM/II/2025, tanggal 17 Februari 2025, yang diperoleh pada tahun 2010.
- 1 (satu) bidang tanah yang diatasnya berdiri Rumah dengan Alas Hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 4757, SU Nomor : 05450/Tarai Bangun/2009 tanggal 20 Oktober 2009 seluas 143 M2, an. Khaidir yang terletak di Desa Sei Kuning, Kec. Tandun, Kab. Kampar, Provinsi Riau, yang telah dibeli/ganti rugi oleh Lisa Herawati berdasarkan Akta Jual Beli No. 16, Tanggal 24 Februari 2011 pada kantor Notaris SAMHARNEN, S.H. Notaris/PPAT Kota Pekanbaru, yang sekarang terletak di dalam wilayah hukum Kota Pekanbaru, berdasarkan Perda No.4 Tahun 2016 yang sekarang beralamat di Jalan Cipta Karya, Perum. Odrimari III, Blok B, No. 8, Kel. Sialangmunggu, Kec. Tuahmadani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Menetapkan bahagian masing-masing harta yang didapat bersama selama perkawinan Penggugat dengan Alm. Durajat bin Tusina Arwani sesuai hukum Islam atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menetapkan status hukum bagian masing – masing ahli waris dari harta warisan/ peninggalan Alm. Durajat bin Tusina Arwani, sesuai ketentuan Faraidh Islam dan Perundang – Undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek Perkara untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam hal ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun timbul upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut Pengadilan (ex. aequo et. bono). |