Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan Abdul Kahar meninggal dunia pada Mei 1990;
- Menetapkan Hayatun nufus meninggal dunia pada tanggal 17 April 2019;
- Menetapkan ahli waris Abdul Kahar dan Hayatun nufus, yaitu:
- Harles Tuti (pewaris I), sebagai anak perempuan;
- Tutis Haryani (pewaris II), sebagai anak perempuan;
- Eka Harputra (pewaris III), sebagai anak laki-laki;
- Indra Haryati (pewaris IV), sebagai anak perempuan;
- Gusti Indra (pewaris V), sebagai anak laki-laki;
- Dwi Fitriyani (pewaris VI), sebagai anak perempuan;
- Rahmat Mustika (pewaris VII), sebagai anak laki-laki.
- Menetapkan harta peninggalan Abdul Kahar dan Hayatun nufus adalah:
- 5 (lima) Pintu ruko bagian depan, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- 3 (Tiga) Pintu toko dua lantai bagian belakang, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- 1 (satu) unit rumah Kopel, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- 2 (dua) unit rumah bulatan, dijalan KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10;
- 4 (empat) unit rumah petak, dijalan KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10;
- Harta Emas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) Gram Emas, terdiri dari 300 (tiga ratus) gram emas murni, dan 50 (lima puluh) gram emas muda;
- Tabungan Deposito Di bank Mandiri dengan jumlah sekitar 1000 (seribu) US dollar;
- Tabungan di Bank BNI sekitar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris masing-masing sbb :
- Harles Tuti binti Abdul Kahar (Pewaris I) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko dan tanah bagian belakang ukuran 13x7,5M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Tutis Haryani binti Abdul Kahar (pewaris II) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko bagian belakang dan tanah dengan ukuran 13x15M bagian belakang yang sudah dibangun rumah 2 (dua) kopel oleh pewaris II yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Eka Harputra bin Abdul Kahar (pewaris III) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Indra Haryati binti Abdul Kahar (pewaris IV) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan bagian belakang dan tanah di samping rumah tersebut dengan ukuran 13x7,5M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Gusti Indra bin Abdul Kahar (pewaris V) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Dwi Fitriyani binti Abdul Kahar (pewaris VI) memperoleh 2 (dua) unit rumah petak yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko dan tanah bagian belakang dengan ukuran 13x7,5M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Rahmat Mustika bin Abdul Kahar (pewaris VII) memperoleh 2 (dua) unit rumah petak yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam bentuk natura/fisik secara sukarela ataupun jika tidak, maka dilakukan melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsider :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain (Ex a quo et bono), mohon putusan seadil-adilnya. |