| Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan secara sah bahwa Fasilitas Pembiayaan Al Murabahah nomor loan 02101893 telah ditutup dan lunas per tanggal 20 Maret 2010 sehingga Akad Murabahah nomor 6/005/021-1 tanggal 7 Juni 2004 berikut perjanjian asesoir seperti surat sanggup bayar/promes dan APHT serta SHT batal demi hukum
- Menyatakan secara sah bahwa Fasilitas Pembiayaan Al Murabahah nomor loan 02102055 telah ditutup dan lunas per tanggal 20 Maret 2010 sehingga Akad Murabahah nomor 40 tanggal 17 Desember 2008 berikut perjanjian asesoir seperti surat sanggup bayar/promes dan APHT serta SHT batal demi hukum
- Menyatakan secara sah bahwa Fasilitas Pembiayaan Al Murabahah nomor 02102387 dan 02102388 yang dicairkan pada Bukan Maret 2010 tanpa Akad Al Murabahah batal demi hukum sehingga TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PENGGUGAT dan mewajibakan TERGUGAT untuk membersihkan nama PENGGUGAT dari laporan kredit macet SLIK OJK serta oleh karenanya TERGUGAT harus mengembalikan Jaminan milik PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil dan immateriil sejumlah Rp 6.048.512.526,64 secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan keputusan ini.
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa atau dwangsom Rp 5.000.000,- per hari sampai dengan terbayarnya seluruh kerugian PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Agama Pekanbaru berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. |