Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PA.Pbr 1.Rikki Sipahutar bin Ramlan Sipahutar
2.Wedia Hornas binti Lukman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rikki Sipahutar bin Ramlan Sipahutar
2Wedia Hornas binti Lukman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMERĀ  :

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rikki Sipahutar bin Ramlan Sipahutar) dengan Pemohon II (Wedia Hornas binti Lukman) yang dilangsungkan pada tanggal 20 Juni 2025 di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum;

SUBSIDERĀ  :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak