Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menetapkan sah pernikahan antara Pemohon I (MUDAR SANADI BIN NUL ASRI) dengan Pemohon II (AFRITA ARIANI BINTI IBRAHIM) yang dilangsungkan pada tanggal 21 Mei 2023 di rumah orang tua PEMOHON II yakni di Dusun Antara, RT. 005, RW. 002, Desa Damai, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II) untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Bengkalis untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
|