Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara penguggat dan terguggat dapat digunakan untuk pengambilan sertifikat 1 (satu) unit KPR dengan luas tanah 90 m2 atas nama Ismawati yang beralamat di Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW08, Kel. Tampan, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (dulu). Sekarang setelah pemekaran mejadi Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW04, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan No Sertifikat Hak Milik No. 7389 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN), Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kec. Payung Sekaki Desa/Kelurahan Tirta Siak ditetapkan kepada Penggugat.
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat digunaan untuk pengambilan sertifikat 1 (satu) unit KPR dengan luas tanah 90 m2 atas nama Ismawati yang beralamat di Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW08, Kel. Tampan, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (dulu). Sekarang setelah pemekaran menjadi Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/ RW04, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan No Sertifikat Hak Milik No. 7389 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN), Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kec. Payung Sekaki Desa/Kelurahan Tirta Siak ditetapkan kepada Penggugat yang saat ini masih dikuasai oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pekanbaru.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |