Petitum |
P R I M E R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan, harta bersama sebagaimana disebutkan pada poin 3.1, (3.2.1 s/d 3.2.11) diatas, Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang belum dibagi ;
- Menetepkan sebagian/seperdua dari harta bersama pada poin 3 tersebut adalah hak milik Penggugat dan sebagian/seperdua lagi adalah hak miliknya Tergugat, sesuai dengan Pasal 97 KHI yang menyatakan “Bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan”.
- Menghukum kedua belah pihak untuk membagikan harta bersama tersebut ;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagiannya Penggugat dari harta bersama yang dikuasainya, baik dalam bentuk in-natura maupun diperhitungkan dengan harga jualnya ;
- Menetapkan sita Marital sah dan berharga;
- Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum ;
SUBSIDER :
--- Jika Pengadilan/Majelis Hakim berpendapat lain, dimohon Putusan yang seadil-adilnya; |