Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
171/Pdt.P/2025/PA.Pbr Nanda Yumasnur bin Mansyur Usman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 171/Pdt.P/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nanda Yumasnur bin Mansyur Usman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dolsani AM, S.H., M.HNANDA YUMASNUR BIN MANSYUR
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Mansur bin Usman telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2007 dan Yuhelmi binti Marhimiudin telah meninggal dunia 07 April 2017 di Pekanbaru dikarenakan sakit;
  3. Menyatakan Ahli Waris Mansyur Bin Usman Adalah:
  1. Yulhelmi Binti Marhimiudin (Istri)
  2. Nanda Yumasnur Bin Mansyur (Anak kandung)
  1. Menyatakan Yulhelmi Binti Marhimiudin telah meninggal dunia pada tanggal 07 April 2017;
  2. Menetapkan Ahli Waris Yulhelmi Binti Marhimiudin adalah Nanda Yumasnur Bin Mansyur;
  3. Menetapkan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Sebidang Tanah Seluas 13.400 M2 Atas Nama Mansyur Bin Usman yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Peratanahan Nasional (BPN) Kota Tanjung Pinang, Yang terletak di Jalan Hanglekir Desa Batu IX , Kecamatan Tanjung pinang Barat, Kota Tanjung Pinang,Provinsi kepulauan Riau dan diserahkan Kepada Nanda Yumasnur  Bin Mansyur sebagai Ahli Waris dan Penerima Warisan ;
  4. Menetapkan Balik nama Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan / Penguasaan Tanah No.Reg Bunguran Barat No.03/594/1996 tanggal 16-09-1996, atas nama Yulhelmi Binti Marhimiudin ditetapkan sebagai pemilik (Pewaris) dan diserahkan kepada Nanda Yumasnur Bin Mansyur ditetapkan Sebagai  Ahli Waris dan Penerima Warisan;
  5. Menetapkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00156  atas nama Mansyur Bin Usman, yang terletak diJalan Binjai Bunguran Barat Seluas 20.000 M2  diserahkan Kepada Nanda Yumasnur Bin Mansyur di tetapkan Sebagai Ahli Waris; yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Peratanahan Nasional (BPN) Kepulauan Natuna, Kecamatan Bunguran Barat, Provinsi kepulauan Riau dan diserahkan Kepada Nanda Yumasnur Bin Mansyur ditetapkan Sebagai Ahli Waris dan Penerima Warisan ;
  6. Menetapkan dan Melakukan Peralihan Hak (jual beli) atas harta warisan dari Mansyur bin Usman dan Yulhelmi binti Marhimiudin;
  7. Meminta kepada Majelis hakim Untuk Menetapkan Pemohon (Nanda Yumasnur) Sebagai ahli waris dari Alm Mansyur bin Usman dan Yulhelmi binti Marhimiudin
  8. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak