Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menetapkan Para Ahli Waris dari Pewaris Almarhum Alm.MANSYUR Bin USMAN (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 Oktober 2007, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor.08 /AW /VII / 2025 dan YULHELMI Binti MARHIMIUDIN (Almarhum) yang telah meninggal dunia pada tanggal 07 April 2017, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor. 09 / AW / VII / 2025.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |