Petitum |
DALAM PETITUM
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa objek perkara poin 3.1 s/d 3.2 yang diperoleh selama perkawinan antara Pengugat dan Tergugat adalah sebagai harta Bersama yang belum pernah dibagi.
- Menyatakan ½ ( setengah) bagian dari obyek sengketa pada dictum 2 diatas adalah hak Penggugat dan ½ (setengah) bahagian lagi hak Tegugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka diserahkan kepada kantor Lelang Negara untuk dijual lelang, dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan sita jaminan terhadap harta Bersama Penggugat dan Tergugat sah dan berharga.
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad ) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi Putusan perkara a quo yag telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |