Petitum |
PRIMAIR:------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya, yaitu:----------
- Pembagian Harta Bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah sebagaimana dimaksud dalam Akta PERNYATAAN KESEPAKATAN BERSAMA MENGENAI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA, Nomor 02, Tanggal 02-06-2020 di buat dihadapan DELFRIDA RUMADA HUTASOIT, Sarjana Hukum, Notaris di Pekanbaru dan; -------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan sepenuhnya secara hukum kedalam kepemilikan PENGGUGAT atas semua hak dan bagiannya sebagaimana telah disepakati sebelumnya.-----------------------
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru untuk melakukan Proses Balik Nama atas tiga sertifikat dimaksud dari atas nama semula diBalik Nama keatas nama Penerima Haknya yaitu: ----
- Sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 5783/Sidomulyo Barat, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 24-06-2021, Nomor 7290 /2021, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 05011402.08446, seluas 1.363 M2 sebagaimana diuraikan dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 05-08-1999, semula terdaftar atas nama ALI YUNAS NIZAR (selaku TERGUGAT) , di Balik Nama kan keatas nama DESI WAHYUNI (PENGGUGAT) sebagai Penerima Haknya.-------------
- Sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 3982/Tuah Karya, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 08-06-2021, Nomor 4532/T. Karya/2021, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 05011404.05615 seluas 226 M2 sebagaimana diuraikan dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 05-10-2007, semula terdaftar atas nama ALI YUNAS NIZAR (selaku TERGUGAT), di Balik Nama kan keatas nama DESI WAHYUNI (PENGGUGAT) sebagai Penerima Haknya; -----------
- Sebidang tanah berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 18197/Simpang Baru, diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 16-08-2011, Nomor 2869/Simpang Baru/2011, dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) : 05.01.08.01.18823, seluas 230 M2 sebagaimana diuraikan dalam sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru tanggal 09-11-2011, semula terdaftar atas nama DESI WAHYUNI (PENGGUGAT), di Balik Nama kan keatas nama ALI YUNAS NIZAR (selaku TERGUGAT) sebagai Penerima Haknya. --------
- Terhadap biaya yang timbul akibat dari Gugatan ini dibebankaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku; -
Apabila Ketua Pengadilan Negeri berpendapat lain:-----------------------------------------
SUBSIDAIR: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan Putusan yang seadil- adilnya.------------------------------- |