Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
319/Pdt.G/2025/PA.Pbr 1.Eka Harputra bin Abdul Kahar
2.Dwi Fitriyani binti Abdul Kahar
2.Harles Tuti binti Abdul Kahar
3.Tutis Haryani
4.Indra Haryati binti Abdul Kahar
5.Gusti Indra bin Abdul Kahar
6.Rahmat Mustika bin Abdul Kahar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 319/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eka Harputra bin Abdul Kahar
2Dwi Fitriyani binti Abdul Kahar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Harles Tuti binti Abdul Kahar
2Tutis Haryani
3Indra Haryati binti Abdul Kahar
4Gusti Indra bin Abdul Kahar
5Rahmat Mustika bin Abdul Kahar
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan Abdul Kahar meninggal dunia pada Mei 1990;
  3. Menetapkan Hayatun nufus meninggal dunia pada tanggal 17 April 2019;
  4. Menetapkan ahli waris Abdul Kahar dan Hayatun nufus, yaitu:
    1. Harles Tuti (pewaris I), sebagai anak perempuan;
    2. Tutis Haryani (pewaris II), sebagai anak perempuan;
    3. Eka Harputra (pewaris III), sebagai anak laki-laki;
    4. Indra Haryati (pewaris IV), sebagai anak perempuan;
    5. Gusti Indra (pewaris V), sebagai anak laki-laki;
    6. Dwi Fitriyani (pewaris VI), sebagai anak perempuan;
    7. Rahmat Mustika (pewaris VII), sebagai anak laki-laki.
  5. Menetapkan harta peninggalan Abdul Kahar dan Hayatun nufus adalah:
  6. 5 (lima) Pintu ruko bagian depan, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  7. 3 (Tiga) Pintu toko dua lantai bagian belakang, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  8. 1 (satu) unit rumah Kopel, dijalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  9. 2 (dua) unit rumah bulatan, dijalan KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10;
  10. 4 (empat) unit rumah petak, dijalan KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10;
  11.  Harta Emas sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) Gram Emas, terdiri dari 300 (tiga ratus) gram emas murni, dan 50 (lima puluh) gram emas muda;
  12.  Tabungan Deposito Di bank Mandiri dengan jumlah sekitar 1000 (seribu) US dollar;
  13.  Tabungan di Bank BNI sekitar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
  14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari pewaris masing-masing sbb :
    1. Harles Tuti binti Abdul Kahar (Pewaris I) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko dan tanah bagian belakang ukuran 13x7,5M  yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  15. Tutis Haryani binti Abdul Kahar (pewaris II) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko bagian belakang dan tanah dengan ukuran 13x15M bagian belakang yang sudah dibangun rumah 2 (dua) kopel oleh pewaris II yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  16. Eka Harputra bin Abdul Kahar (pewaris III) memperoleh 1 (satu) unit rumah   sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  17. Indra Haryati binti Abdul Kahar (pewaris IV) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan bagian belakang dan tanah di samping rumah tersebut dengan ukuran 13x7,5M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  18. Gusti Indra bin Abdul Kahar (pewaris V) memperoleh 1 (satu) unit rumah sebulatan yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  19. Dwi Fitriyani binti Abdul Kahar (pewaris VI) memperoleh 2 (dua) unit rumah petak yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh 1 (satu) unit rumah toko dan tanah bagian belakang dengan ukuran 13x7,5M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  20. Rahmat Mustika bin Abdul Kahar (pewaris VII) memperoleh 2 (dua) unit rumah petak yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Gg. Singa No. 8-10, dan memperoleh tanah bagian depan dengan ukuran 27x8,6M yang terletak di Jl. KH. Ahmad Dahlan Nomor 78H;
  21. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam bentuk natura/fisik secara sukarela ataupun jika tidak, maka dilakukan melalui lelang oleh Kantor Lelang Negara;
  22. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
  23. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Subsider :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain (Ex a quo et bono), mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/