Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr ZUN NURANI DANANG YOGA PAMUNGKAS, SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUN NURANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDI PRASETYOZUN NURANI
Tergugat
NoNama
1DANANG YOGA PAMUNGKAS, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

             PRIMER.

             1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat.

             2.   Menyatakan Syah dan Berharga Bukti Surat, berupa :

2.1.   Sertifikat Simpanan Mudharabah Berjangka a/n ZUN NURANI, tanggal 4 April 2024.

2.2.   Surat Pemberitahuan Pertama No. 22/AL-Ad/IV-2025, tanggal 11 April 2025.

2.3.   Surat BMT Permata Indonesia No. 077/BMT-PI/IV/2025, tanggal 16 April 2025.

    2.4.   Surat Pemberitahuan Terakhir No. 25/AL-Ad/IV-2025, tanggal 22 April 2025.                                                                                                                                                                                              

           3.     Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi.

                     4.     Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Uang Modal milik Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah).

           5.     Menghukum Tergugat, untuk membayar seluruh Kerugian, berupa :

    KERUGIAN MATERIL.

    Penggugat kehilangan Uang sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua Ratus Juta Rupiah), yang Uang tersebut digunakan sebagai Simpanan Mudharabah Berjangka, terhitung sejak tanggal 4 April 2025, hingga Gugatan didaftarkan.

    DENDA KETERLAMBATAN.

Oleh karena uang Penggugat tidak kunjung dikembalikan oleh Tergugat hingga saat ini, maka wajar Penggugat menuntut Denda Keterlambatan sebesar 2,5 % setiap Bulannya, terhitung sejak tanggal 4 April 2025 hingga Inkracht Putusan ; Jika dihitung sampai Gugatan didaftarkan, yang diperkirakan : Rp.200.000.000.- x 1 Bulan x 2,5% = Rp. 5.000.000.- (Lima Juta Rupiah).

Seluruh Kerugian Materil dan Denda Keterlambatan diatas,haruslah dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat.

           6.     Menyatakan Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat, adalah Syah dan Berharga, berupa :

  • 1 (Satu) bidang Tanah, berikut bangunan diatasnya, terletak dikawasan Jl. Kartama Perum Royal Kartama Residence B.11 N, RT.005, RW.001, Kel. Perhentian Marpoyan, Kec. Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

             Penggugat akan mengajukan Permohonan tersendiri dipersidangan.

           7.     Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa, sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), setiap harinya, secara bersama sama, terhitung sejak Inkracht Putusan, hingga Eksekusi dilaksanakan.

      8.     Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul.

           SUBSIDAIR.

           Mohon Putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak