Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2026/PA.Pbr Asril Bin Budjang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2026/PA.Pbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asril Bin Budjang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizky Syafrinaldi,S.H.Asril Bin Budjang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Alm. Kari Sutan Bin Adam (bapak kandung Pewaris) yang telah meninggal dunia pada tanggal 05 Juni 1992 berdasarkan surat keterangan kematian No : 472/64/Pem/KT-2026 yang di keluarkan oleh a.n Walinagari  Koto Tangah Kecamatan Tilantang Kamang pada tanggal 09 Januari 2026;
  3. Sari Ambun Binti Aman (Ibu Kandung Pewaris ) juga telah meninggal dunia pada tanggal 01 Juni 2000 berdasarkan surat keterangan kematian No : 472/65/Pem/KT-2026  yang di keluarkan oleh a.n Walinagari  Koto Tangah Kecamatan Tilantang Kamang pada tanggal 09 Januari 2026
  4. Menyatakan ALMH. Armi Binti Kari Sutan (Pewaris) yang telah meninggal dunia terlebih dahulu karena sakit dirumah kediaman pada tanggal 12 November 1985 , kemudian diterbitkan oleh Lurah Sri Meranti yakni surat keterangan kematian  nomor : 25/Sket-K/ SM/ III/ 2022 tertanggal 18 Maret 2022 ;
  5. Menyatakan, Alm. Budjang alias Budjang Dt Panduko Basa  yang merupakan suami dari Pewaris telah meninggal karena sakit dirumah kediaman Pada tanggal 23 April 2017, berdasarkan akta kematian Nomor : 1471-KM-23092020-0012 yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 25 September 2020 oleh Pejabat Pencatatan sipil Kota Pekanbaru ;
  6. Menetapkan Pemohon merupakan Ahli Waris yang Sah dari ALMH. Armi Binti Kari Sutan yang bernama;
  1. Asril Bin Budjang (Ahli Waris) adalah anak kandung laki-laki satu-satunya ;
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk balik nama setrifikat SHM Nomor : 122 Atas nama ARMI yang dikeluarkan di Pekanbaru pada tanggal 26 Desember 1981 dan untuk proses balik nama Akta Hibah No : 07/KR/1978.- Dan untuk kebutuhan administrasi dan/atau hukum bagi Para Ahli Waris/Para Pemohon ;  
  2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum berlaku kepada Para Pemohon;

SUBSIDER

Atau apabila Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru Cq. Majelis Hakim yang menerima, memeriksa, serta memutus permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak