| Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian Perdamaian Pemberian Harta Sesuai Dengan Hukum Islam tertanggal 5 Juni 2021 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana disebutkan pada poin 7 angka 1 s/d angka 3 dan poin 8 angka 1 s/d angka 29 dalil gugatan, adalah milik sah Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian Pemberian Harta Sesuai Dengan Hukum Islam tertanggal 5 Juni 2021;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono; |