Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
Primer
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah seluruh bukti-bukti dokumen yang Para Penggugat ajukan dalam persidangan;
- Menetapkan Yusmaniar binti Kiram telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 28 Agustus 2015 di Pekanbaru;
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almh. Yusmaniar binti Tiram, yaitu;
- SM. Rahman, selaku Suami
- Sudirman bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Suardi bin Rahman, selaku anak kandung
- Suhelmi bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Adrizal bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Defri bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Eva Yeni Rahman binti SM Rahman, selaku anak kandung
- Evi Yeni Rahman binti SM. Rahman, selaku anak kandung
- Menetapkan Evi Yeni Rahman binti SM. Rahman telah meninggal dunia karena sakit dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 7 Maret 2019 di Pekanbaru;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari almh. Evi Yeni Rahman binti SM. Rahman, yaitu;
- SM. Rahman bin Abdullah, selaku ayah kandung
- Sahur bin M. Nur, selaku suami
- Geri Saputra bin Sahur, selaku anak kandung
- Andri Saputra bin Sahur, selaku anak kandung
- M. Aidil Saputra bin Sahur, selaku anak kandung
- Menetapkan SM. Rahman bin Abdullah telah meninggal dunia pada tanggal 8 Juni 2020 karena sakit dalam keadaan beragama Islam di Pekanbaru;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari alm. SM Rahman bin Abdullah, yaitu;
- Maharani binti Idris, selaku isteri/janda SM. Rahman
- Sudirman bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Suardi bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Suhelmi bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Adrizal bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Defri bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Eva Yenni Rahman binti SM Rahman, selaku anak kandung
- Mulyadi bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Mega Satria bin SM. Rahman , selaku anak kandung
- Andri bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Sri Kumala Rezki binti SM. Rahman, selaku anak kandung
- Morris Boy bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Herwindo bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Yohana Olivia binti SM Rahman, selaku anak kandung
- Menetapkan ahli waris pengganti dari anak perempuan kandung SM. Rahman bin Abdullah yang terlebih dahulu meninggal dunia yaitu Evi Yenni Rahman binti SM. Rahman bin Abdullah;
- Geri Saputra bin Sahur, selaku waris pengganti
- Andri Saputra bin Sahur, selaku waris pengganti
- M. Aidil Saputra bin Sahur, selaku waris pengganti
- Menetapkan harta warisan alm. SM. Rahman bin Abdullah setelah meninggal dunianya sebagaimana telah diuraikan dalam posita, yaitu ;
- Sebidang tanah atas nama SM. Rahman yang terletak di RT. 1, RK. IV, K. Petas Kedesaan Taratak Buluh Kec. Siak Hulu Dati II Kampar, seluas 100 m2 x 100 m2;
- Sebidang tanah atas nama Rahman dengan Buku Tanah Nomor 61 dengan luas 19.345 M2, Surat Ukur tanggal 20 Juli 1981 Nomor : 426/1981, terletak di Muara Fajar, Kec. Rumbai, Kota Pekanbaru;
- Sebidang tanah atas nama Rahman dengan SHM Nomor 237, dengan luas 5000 m2, Desa Meranti Pondok, Umban Sari, Rumbai, Kotamadya Pekanbaru, Surat Ukur tanggal 6 Juni 1987 Nomor ; 602 Tahun 1987;
- Sebidang tanah atas nama Rahman dengan SHM Nomor 1185, Surat Ukur tanggal 4 Februari 2004, dengan luas 17.000 m2, terletak di Desa Karya Indah, Kec. Tapung, Kabupaten Kampar ;
Sebagai harta warisan SM. Rahman yang menjadi hak daripada seluruh ahli waris;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta warisan SM. Rahman berdasarkan hukum faraidh, kepada para ahli waris;
- Maharani binti Idris, selaku isteri/Janda
- Sudirman bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Suardi bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Suhelmi bin SM Rahman, selaku anak kandung
- Adrizal bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Defri bin SM Rahman , selaku anak kandung
- Eva Yeni Rahman binti SM Rahman, selaku anak kandung
- Mulyadi bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Mega Satria bin SM. Rahman , selaku anak kandung
- Andri bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Sri Kumala Rezki binti SM. Rahman, selaku anak kandung
- Morris Boy bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Herwindo bin SM. Rahman, selaku anak kandung
- Yohana Olivia binti SM. Rahman, selaku anak kandung
- Geri Saputra bin Sahur, sebagai ahli waris pengganti
- Andri Saputra bin Sahur, selaku ahli waris pengganti
- M. Aidil Saputra bin Sahur, selaku ahli waris pengganti
- Menyatakan sah dilakukan penjualan harta secara lelang, apabila harta perolehan yang menjadi bagian Ahli Waris tidak dapat dibagi secara natura yang kemudian dibagi kepada seluruh Para Ahli Waris alm. SM. Rahman bin Abdullah;
- Menghukum Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 5 menyerahkan harta warisan yang menjadi hak para ahli waris secara suka rela dan damai, baik secara natura maupun dalam bentuk uang, yang jika bersifat natura dapat dilakukan lelang dan hasilnya dibagi kepada seluruh para ahli waris setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan perbuatan Para Penggugat sah secara hukum untuk meminta keterangan dan informasi kepada Kementerian Keuangan RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum RI, Kementerian ATR/BPN, Badan, Lembaga dan lain sebagainya yang terkait mengenai data dan informasi mengenai bukti kepemlikkan alm. SM. Rahman, baik di setujui ataupun tidak oleh Para Tergugat;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |