INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1139/Pdt.G/2024/PA.Pbr | Indra Joni bin Nursal | Yuli Mardianti binti Syafruddin | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 1139/Pdt.G/2024/PA.Pbr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 27 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ; 2. Menyatakan harta yang di peroleh selama perkawinan antara Pengugat dengan tergugat berupa mobil dan motor merupakan sebagai harta bersama 3. Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama. 4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan hak Penggugat dan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. SUBSIDAIR : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |