Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
558/Pdt.G/2025/PA.Pbr | AZMI KRIDA Binti AHMAD SUDIN | FARISMAN Bin AROMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 558/Pdt.G/2025/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR :
50 (lima puluh) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) . = (50 Ton XRp. 7.000.000,- ) = Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
15 (lima belas) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) = (15 Ton XRp. 9.000.000,- )= Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). = (25 Ton X Rp. 1.000.000,-) = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)= (25 Ton X Rp. 600.000,-) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Total keseluruhan Barang Dagangan (Gilingan) = Rp. 525.500.000,- (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)= (6 Ton X Rp. 4.500.000,-). = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
1 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)= (1 Ton X Rp. 5.500.000,- ) = Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
3 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = (1 Ton X Rp. 7.000.000,- )= Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta Total keseluruhan Barang Dagangan (Belum Giling) = Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) .
6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) = (6 Ton X Rp. 6.000.000,- ). = Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
0,3 (nol koma tiga) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = (0,3 Ton X Rp. 100.000.000,- ) = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
0,1 (nol koma satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) = (0,1 Ton X Rp. 15.000.000,- ) = Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) Total keseluruhan Barang Dagangan (Logam) = Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Adalah Harta Bersama yang didapat semasa Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat;
50 (lima puluh) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) = (50 Ton XRp. 7.000.000,- ). = Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
15 (lima belas) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah)= (15 Ton XRp. 9.000.000,- ). = Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah).
25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)= (25 Ton X Rp. 1.000.000,-) . = Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
25 (dua puluh lima) Ton dengan harga jual/Ton Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). = (25 Ton X Rp. 600.000,-) = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Total keseluruhan Barang Dagangan (Gilingan) = Rp. 525.500.000,- (lima ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)= (6 Ton X Rp. 4.500.000,-) = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
1 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)= (1 Ton X Rp. 5.500.000,- ). = Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
3 (satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). = (1 Ton X Rp. 7.000.000,- )= Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta Total keseluruhan Barang Dagangan (Belum Giling) = Rp. 53.500.000,- (lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) .
6 (enam) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). = (6 Ton X Rp. 6.000.000,- )= Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta
0,3 (nol koma tiga) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)= (0,3 Ton X Rp. 100.000.000,- ). = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
0,1 (nol koma satu) Ton dengan Harga Jual/Ton Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). = (0,1 Ton X Rp. 15.000.000,- )= Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Total keseluruhan Barang Dagangan (Logam) = Rp. 67.500.000,- (enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap objek tersebut harus dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat dengan ketentuan 50% (lima puluh persen) untuk Penggugat dan 50% (lima puluh persen) untuk Tergugat;
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa Perkara aquo berpendapat lain, Mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |