Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1030/Pdt.G/2025/PA.Pbr | AL ZIENDI ERLIUS BIN ADRIANUS | RIRI OCTAVIA AGE BINTI AGUS SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
Nomor Perkara | 1030/Pdt.G/2025/PA.Pbr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat, berupa : 2.1. 1. Sebidang Tanah berikut dengan Tanaman Kelapa Sawit diatasnya, yang terletak di Kawasan Desa Banjar Lopak, Kec. Benai, Kab. Kuantan Singingi, dengan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06, Surat Ukur No. 05/Banjar Lopak/2014 seluas + 2,6 Ha atas nama Nuryan Hartati ; 2.1.2. Sebidang Tanah berikut dengan 4 (Empat) Petak Kolam Ikan diatasnya, yang terletak di Kawasan Desa Pintu Gobang Kari, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, seluas + 11.200 M2 atas nama Al Ziendi Erlius (Penggugat), yang batas batas Sempadannya sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatas dengan Samsir Alam = 112 M2 Sebelah Selatan Berbatas dengan Sarkasih = 112 M2 Sebelah Timur Berbatas dengan Al Ziendi Erlius = 100 M2 Sebelah Barat Berbatas dengan Lega = 100 M2 2.1.3. Sebidang Tanah berikut dengan 3 (Tiga) Petak Kolam Ikan diatasnya, yang terletak di Kawasan Desa Pintu Gobang Kari, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, seluas + 1.800 M2 atas nama Al Ziendi Erlius (Penggugat), yang batas batas Sempadannya sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatas dengan Miko / Sungai = 81 M2 Sebelah Selatan Berbatas dengan Sarkasi = 79 M2 Sebelah Timur Berbatas dengan Ajo / Ajo Asoi = 88 M2 Sebelah Barat Berbatas dengan Al Ziendi Erlius =102 M2 2.1.4. Sebidang Tanah berikut dengan Tanaman Kelapa Sawit diatasnya, yang terletak di Kawasan Kulit Sapek, Dusun Simpang Tiga, RT. 001 RW. 002, Desa Pintu Gobang Kari, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, seluas + 625M2 atas nama Al Ziendi Erlius (Penggugat), yang batas batas Sempadannya sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatas dengan Sungai / Parit : 25 M2 Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah Armadi : 25 M2 Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah Amril : 25 M2 Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Armadi : 25 M2 2.1.5. 1 (satu) Buah Perhiasan Gelang Emas 24 K seberat 20 Gram / 8 Emas, yang dibeli di Toko Mas Legendaris (Jl. Ahmad Yani / Jl. Alamudin Syah) Pekanbaru, tanggal 02 Juli 2023 ; 2.1.6. Uang Kas Usaha Kolam Ikan, yang dipegang oleh Tergugat sebagai Dana Cadangan / Dana Urgent untuk Usaha, sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ; 2.1.7. Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), sebagai sisa Pelunasan Jual Beli Harta Bersama (2.1.2), (2.13) dan (2.1.4), untuk Pelunasan Hutang pada Bank Riau Kepri Syariah (Turut Tergugat I dan II) ; Yang diperoleh bersama oleh Penggugat dan Tergugat dalam Masa Perkawinan ; 3. Menyatakan Hutang Bersama, berupa : 3.1. Pinjaman Kredit pada Bank BRI Cab. Taluk Kuantan sebesar Rp. 409.000.000,- (empat ratus sembilan juta rupiah), dengan Jaminan / Agunan Hutang berupa Surat Keputusan (SK) Penggugat sebagai (Anggota Kepolisian Republik Indonesia) ; 3.2. Pinjaman Kredit pada Bank Riau Kepri Cab. Taluk Kuantan sebesar Rp. 195.180.191,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah), dengan Jaminan / Agunan Surat Tanah atas nama Penggugat ; 4. Menyatakan Sah dan Berharga serta Berkekuatan Hukum tetap Jual Beli 3 (tiga) bidang Harta Bersama Poin (2.1.2), (2.1.3.) dan 2.1.4), untuk Pelunasan Hutang pada Bank Riau Kepri Syariah Cab. Taluk Kuantan (Turut Tergugat I dan II), sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; 5. Menyatakan Hutang Bersama sebesar Rp. 195.180.191 (seratus sembilan puluh lima seratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Bank Riau Kepri Syariah Cab. Taluk Kuantan (Turut Tergugat I dan II) Kuantan tersebut LUNAS ; 6. Menetapkan Separuh / Seperdua dari Harta Bersama pada angka (2.1.1.), (2.1.5), (2.1.6) dan (2.1.7) untuk Penggugat, sedangkan sisanya Separuh / Seperdua lagi milik Tergugat ; 7. Menetapkan Separuh / Seperdua dari Hutang Pinjaman Penggugat dan Tergugat, pada Bank BRI Cab. Taluk Kuantan sebesar Rp. 409.000.000,- , yang masing-masing Penggugat dan Tergugat bertanggung jawab sebesar Rp. 204.500.000,- (dua ratus empat juta lima ratus ribu rupiah) ; 8. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan seluruh Bahagian Penggugat atas Pembagian Harta Bersama kepada Penggugat ; 9. Menghukum Tergugat I dan II, Untuk Mengembalikan Surat Tanah / Surat Agunan (2.1.2) dan 2.1.3.) kepada Penggugat ; 10. Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan seluruh bahagian yang didapatkan dari Pembagian Harta Bersama kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak mampu membayar seluruh bahagian hutangnya ; 12. Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Surat-Surat Tanah Harta Bersama (2.1.1) berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06, Surat Ukur No. 05/Banjar Lopak/2014 seluas + 2,6 Ha atas nama Nuryan Hartati ; dan Harta Bersama (2.1.5) Surat Keterangan Ganti Kerugian Register Camat Kuantan Tengah No : 90/2019/595 tanggal 03 Juli 2019 atas nama Al Ziendi Erlius, kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu Membayar Hutang ; 13. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul ; Subsidair : Apabila Ketua / Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |