Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr muh saleh hs bin hasan Ratna binti mel Bahrum Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1048/Pdt.G/2025/PA.Pbr
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1muh saleh hs bin hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1sabarudin S.HImuh saleh hs bin hasan
Tergugat
NoNama
1Ratna binti mel Bahrum
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan dan menyatakan Harta Bersama atau Gono Gini terhadap harta-harta sebagai berikut :
  1. Sebidang tanah beserta bangunan dengan surat sertifikat Hak Milik Nomor.5708 dengan Luas 622 M?2; (Enam Ratus Dua Puluh meter Persegi)sebagaimana surat ukur tanggal 09 juni 2006  Nomor 2507/2006 dengan Nomor Identitas Bidang (NIB)05.01.11.01.04315 serta dengan Nomor Objek Pajak (NOP):1471110001009.0010.0 Atas Nama Muhammad Saleh HS yang terletak di Jalan Sempurna Nomor.899 RT. 003 RW. 006 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru yang mana surat sertifikat Hak milik asli atas nama Penggugat dibawakabur atau dikuasai oleh Tergugat;
  2. Sebidang tanah beserta bangunan dengan surat sertifikat Hak Milik Nomor.05859 Atas Nama MOHAMMAD SALEH dengan Luas 108 M?2; (Seratus delapan meter persegi) dengan Nomor Identitas Bidang (NIB)05011503.07463 yang terletak di Jalan Sempurna Pertanian Gg.Pelangi VIII Kelurahan Tampan Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru yang mana surat sertifikat Hak milik asli atas nama Penggugat dibawakabur atau dikuasai oleh Tergugat;
  3. Sebidang tanah beserta bangunan yang sekarang terletak di Jalan Tegal Sari  Rt.02, RW.08 Desa Pematang OBO Kecamatan Bathin Solapan  Kabupaten Bengkalis dengan Ukuran 20 M X 50 M dan Luas 1.000 M2 M2 Atas nama Muh SALEH HS sebagaimana surat keterangan Nomor:09/PO/V/2025 Yang telah dikeluarkan oleh PJ.Kepala Desa Pematang OBO, Kecamatan Bhatin Solapan pada tanggal 20 maret 2025 dengan Batas-batas sebagai Berikut;

Sebelah utara dengan Tanah Jalan --------------------- 20 M

Sebelah timur dengan Tanah Siwanto ------------------- 50 M

Sebelah Selatan dengan Tanah Siti Hajar -------------- 20 M

Sebelah Barat dengan Tanah Joko Cahyono -------------- 50 M Yang dulunya Penggugat dan Tergugat beli dari saudara TUNGGAK yang mana surat tersebut dibawa kabur atau dikuasai olah Tergugat.

  1. Sebidang tanah dan bagunan  berupa rumah Petak dua Pintu yang sekarang terletak  dijalan Siak Gg. Al-Muhklisin RT.01, RW.03 Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaruatas nama MUH SALEH HS sebagaimana surat keterangan Nomor:09/PO/V/2025 Yang telah dikeluarkan oleh Lurah Tampan pada tanggal 28 mei 2025 dengan Batas-batas sebagai Berikut;

Sebelah utara dengan Parit --------------------------- 15 M

Sebelah timur dengan Tanah Arismawati ---------------- 15 M

Sebelah Selatan dengan Tanah S.Sutarman -------------- 15 M

Sebelah Barat dengan Tanah Simpen -------------------- 15 M

Yang dulunya Penggugat dan Tergugat beli dari saudara Simpen yang mana surat asli tersebut dibawa kabur atau dikuasai olah Tergugat, kemudian yang menyedihkan bagi Penggugat sejak penggugat dan tergugat Berpisah lebih kurang 11 (sebelas) tahun 2 (dua) Bulan Lamanya penggugat tidak pernah menikmati hasil sewa rumah tersebut jika di taksirkan uang sewa selama lebih kurang 11 (sebelas) tahun 2 (dua) Bulan  lamanya sejumlah Rp. 174.200.000 (Seratus tujuh puluh empat empat juta dua ratus ribu Rupiah):

  • Rumah sewa 1 pintu harganya RP.600.000/Bulan dan
  • Rumah sewa 1 Pintunya lagi Harganya Rp.700.000/Bulan jika dijumlahkan setiap bulan Tergugat Meningmati uang sewa Rumah milik Penggugat sebesar Rp.1.300.000. (satu juta tiga ratus Ribu Rupiah) x 11 Tahun 2 (dua) Bulan, sejumlah Rp. 174.200.000 (Seratus tujuh puluh empat empat juta dua ratus ribu Rupiah), sah dan Berharga secara hukum
  1. Menyatakan Harta Bersama tersebut di bagi dua, ½ bagian untuk Penggugat dan ½ lagi untuk Tergugat;
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan ½ bagian harta bersama kepada Penggugat;
  3. Menghukum setiap orang atau pihak lain untuk mengosongkan objek pekara a quo atau harta bersama dan memerintahkan untuk mengembalikannya kepada Penggugat dengan Tergugat dengan tanpa syarat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) atas kelalainnya dalam melaksanakan isi putusan ini sebesar Rp 1.000.000,- (satu Juta rupiah) Perharinya;
  5. Menyatakan Sita Marital terhadap objek perkara a quo atau harta bersama pada angka 3 huruf a,b, c dan d sah dan berharga;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  7. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang dibebankan kepada Penggugat dan Tergugat;

SUBSIDER

Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak