Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat
- Menyatakan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat berupa 1 (satu) Unit KPR dengan luas tanah 90m2 atas nama Ismawati di Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/RW08, Kel. Tampan, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau (dulu). Sekarang setelah pemekaran menjadi Jl. Pemudi Ujung, Perum Pemudi House, Blok 10 A, RT02/RW04, Kel. Tirta Siak, Kec. Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dengan No sertifikat Hak Milik No. 7389 Badan Pertanahan Nasional (BPN), Provinsi Riau Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tirta Siak ditetapkan kepada Penggugat.
- Menetapkan bahwa dengan tidak diketahuinya keberadaanTergugat sesuai gugatan perceraian Penggugat ke Pengadilan Agama Pekanbaru, yang disertai dengan surat keterangan GHAIB yang dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Tirta Siak tertanggal 16 Januari 2024 yang menjelaskan bahwa; Tergugat sampai saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya serta alamat dan tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk menetapkan harta bersama tersebut diatas kepada Penggugat agar Penggugat dapat mengambil sertifikat rumah yang sampai saat ini masih di Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut paut dengan pihak lain atas harta bersama tersebut.
- Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |