Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan wali Pemohon yang bernama M Utiyal Huda bin Moehamad Iksan sebagai wali adhal;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru untuk bertindak selaku wali hakim dalam perkawinan antara Pemohon Rizkia Utika Sari binti Moehamad Iksan dengan calon suaminya yang bernama Wahyu Permana bin Iman Prayogi;
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya; |