Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan harta yang diperoleh pada masa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yaitu :
- 1 (satu) buah mobil type Pajero Sport 2.4 L Dakar – H 4X2 Bat LTD warna hitam BM 1887VF dengan nilai pembelian sejumlah Rp.565,000,000 (lima ratus enam puluh lima juta) rupiah pada tanggal 12 Agustus 2019 dan unit dan dokumennya dikuasai oleh Tergugat;
- 1 (satu) buah mobil type minibus merk Yaris 1.5 S A/T warna merah metalik BM 1946 OY, STNK atas nama Liza;
- 1 (satu) buah rumah Home Owner Policy (HOP) dengan HGB Nomor 1831 dengan luas tanah 617 m2 yang beralamat di Jln Abadi Nomor 8 Limbungan RT06/RW 05 Rumbai Pesisir Pekanbaru dan saat ini ditempati oleh Penggugat bersama anak-anaknya, namun sertifikat hak milik (SHM) dikuasai oleh Tergugat;
- 7 (tujuh) buah kios Jln Abadi Nomor 8 Limbungan RT06/RW 05 Rumbai Pesisir Pekanbaru yang saat ini dalam status disewakan dan uang sewanya masih dikuasai oleh Tergugat;
- 1 (satu) rumah yang beralamat di Jln. Lingkar Danau Buatan Perum Yepupa GRL Blok A RT/ RW 02/010 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru, yang saat ini status kosong dan dikuasai oleh Tergugat baik sewanya maupun dokumen hak miliknya;
- 1 (satu) bidang tanah ukuran 50 m x 20 m yang beralamat di Jln Pembina Citra Sari RT1/RW7 Limbungan Rumbai Timur dan dokumen kepemilikan tanah dikuasai oleh Tergugat;
- 1 (satu) unit rumah kos yang terdiri dari 4 (empat) kamar, beralamat di Jln yos Sudarso no 198 A - Rt 2 / Rw 6 Rumbai, Pekanbaru
- Usaha springbed bernama AY Family Jl.A.Yani Pasar Bawah Pekanbaru.
Adalah harta bersama (Gono Gini) yang harus dibagi dua dengan hak yang sama antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menetapkan dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang secara proporsional kepada Penggugat yaitu :
- Uang pesangon dari PT. Chevron Pasific Indonesia lebih dari Rp.2,300,0000,000.-(dua milyar tiga ratus juta);
- Uang tabungan lain yang masih tersimpan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yakni program JHT (Jaminan Hari Tua) yang akan diterima oleh Tergugat ketika berumur 56 tahun dan JP (Jaminan Pensiun) yang akan diterima oleh Tergugat ketika berumur 58 tahun dan memerintahkan Tergugat untuk membuka akses Penggugat ke tabungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut;
- Menetapkan jika setelah diputus pembagian/kadar masing-masing oleh Majelis, namun tidak bisa dibagi secara baik, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh kantor lelang negara, kemudian hasilnya masing-masing 50 % kepada Penggugat dan Tergugat ;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak dan Sita Jaminan (revindicatoir beslag) terhadap harta bergerak;
- Menghukum Tergugat untuk mentaati Putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voebaar bij voorad) walaupun ada upaya hukum lainya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou sesuai dengan ketentuan.
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |