Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2112/Pdt.G/2024/PA.Pbr Gusmiati Binti Musnan TAUFIK HIDAYAT BIN ALI EDWAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 2112/Pdt.G/2024/PA.Pbr
Tanggal Surat Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gusmiati Binti Musnan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT BIN ALI EDWAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan harta bersama (gono gini) dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta bersama atau gono gini berupa sebidang tanah beserta bangunan berdasarkan Akta Jual Beli No. 14/2017 atas nama GUSMIATI tertanggal 20 Januari 2017, Atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 06377 Atas Nama Drs. Esweli (pemilik Sebelumnya), dengan lampiran Surat Ukur No. 275/Kulim/2013 tertanggal 19 Juli 2013 seluas 152 m?2;,yang dahulu terletak beralamat di Jalan Duta Seroja Kelurahan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan sekarang beralamat di Duta Seroja Gg. Kemuning Blok B No. 7 RT. 002 RW. RW. 002 Kelurahan Sialang Rampai Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Atas nama Penggugat untuk dibagi 2(dua) dengan ketentuan ½ bagian untuk Penggugat dan ½ bagian untuk Tergugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun upaya hukum lainnya;
  4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum yang dibebankan kepada Penggugat;

SUBSIDAIR ­

Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/slot-thailand/ https://cloud-rb.dephub.go.id/resources/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/ocs/slot88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/oc/pay4d/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/mpo-slot/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-88/ https://cloud-rb.dephub.go.id/products/slot-thailand/