Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, ENDANG WAHYUNI, sebagai wali sah dari anak-anak di bawah umur:
- Termohon I : ARSYFA SALSABILA Binti (Alm) JECKY SUPRAPTO
- Termohon II : NIKI EWA RAHMANTO Bin. (Alm) JECKY SUPRAPTO
- Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku wali untuk mengurus, memelihara, mendidik, serta mewakili anak-anak tersebut dalam segala perbuatan hukum, termasuk pengurusan dokumen dan hak waris dari almarhum ayahnya (JECKY SUPRAPTO);
- Menyatakan sah segala tindakan hukum yang dilakukan Pemohon untuk kepentingan anak-anak tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|